Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020.
Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.
Baca: Cara dan Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Bulan Ramadan
Baca: Di Tengah Wabah Corona, Komisi E Minta Dinkes DKI Tak Abai Soal Ancaman DBD
Baca: Kamis Pagi, Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp 15.669 per Dolar AS
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Yasonna menegaskan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," tegasnya.
Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.
Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.
Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.
"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.
Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.