ICW Soroti Pejabat Baru KPK Soal LHKPN
Kurnia Ramadhana, menyoroti tak adanya upaya pimpinan KPK membuat kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![ICW Soroti Pejabat Baru KPK Soal LHKPN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perwakilan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-kurnia-ramadhana.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti tak adanya upaya pimpinan KPK membuat kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki setiap calon. Hal ini terlihat dari nama pejabat terpilih yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
"Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah kepatuhan pelaporan LHKPN," kata dia, Jumat (17/4/2020).
Pada Selasa 14 April 2020 lalu, pihak KPK melantik empat jabatan struktural, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Kabiro Hukum dan Direktur Penyelidikan.
Baca: Pemerintah Dukung Pustaka Bergerak Daring Cegah Pandemi Corona
Deputi Penindakan KPK ditempati Brigjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Endar Priantoro terpilih sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Lalu, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Ahmad Burhanuddin disebut terpilih sebagai Kepala Biro Hukum KPK. Sedangkan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana terpilih sebagai Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK.
Kurnia mengungkapkan dari empat nama itu, tiga nama diantaranya, yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Baca: Belum Lolos Kartu Pra Kerja, Catat Tanggal Pendaftaran Gelombang 2 dan Akses melalui prakerja.go.id
"Pertanyaan muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan institusi?" ujar Kurnia.
Selain menyoroti pimpinan KPK yang tidak melihat aspek integritas, pihaknya juga menilai KPK yang selama ini dinilai mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, telah jauh dari semangat tersebut.
Hal itu ditunjukkan dari informasi soal jadwal tahapan seleksi yang baru disampaikan pada 31 Maret 2020 padahal proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020.
Seharusnya, kata dia, KPK menyediakan ruang bagi warga maupun pihak eksternal berpartisipasi memberikan masukkan. Dia mendesak pimpinan KPK memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik.
"Informasi mengenai nama kandidat tidak diungkap semua ke publik," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.