Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Haji 2020 Batal

Kementerian Agama pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Haji 2020 Batal
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi: Kakbah di Masjidil Haram Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Kecuali kalau calon jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Baca: Resep Menu Buka Puasa: Lontong Isi Sambal Goreng, Mudah dan Enak

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (KanKemenag) kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca: Dampak Corona, 61.743 WNI Pulang Dari Malaysia ke Tanah Air

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen Penyelanggara Haji dan Umro (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian.

BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

Berita Rekomendasi

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Baca: Masih Jalani Masa Karantina, Pemerintah Tunda Evakuasi Jemaah Tabligh di India

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.

Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," kata Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.

Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas