Banyak Menabrak Aturan, Didik Mukrianto Tolak Perppu Terkait Penanganan Virus Corona
"Secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak Perppu tersebut," ujar Didik kepada Tribunnews.com
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Didik Mukrianto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 banyak menabrak peraturan dan memangkas kewenangan lembaga di luar pemerintah.
"Secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak Perppu tersebut," ujar Didik kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona
Penolakan Didik karena beberapa alasan, di antaranya Perppu penanganan virus corona berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian, melanggar prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip pengelolaan pemerintah yang baik atau good goverment.
"Serta tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Didik yang menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat menilai Perppu tersebut aneh karena memberikan keistimewaan pejabat kementerian maupun lembaga terhadap hukum.
"Di dalam Perppu, adanya diskriminatif dalam pembuatannya yang memberikan hak impunitas (tanpa hukuman) dan meniadakan akuntabilitas atau pertangung jawaban hukum," papar Didik.
"Serta meniadakan fungsi dan kewenangan DPR dalam membahas anggaran, dan tugas BPK untuk menentukan serta menghitung kerugian negara. Padahal itu adalah hak dan tugas konstitusional DPR dan BPK," sambung Didik.
Baca: Pasar Modal Sepekan: IHSG Minus 0,31 Persen, Volume Transaksi Naik 5,16 Persen
Di sisi lain, Didik mengatakan, pembahasan Perppu nomor 1 Tahun 2020 hingga saat ini belum dilakukan oleh DPR, karena akan didahului rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa akan membahasnya.
"Nanti dibahas AKD (alat kelengkapan dewan) DPR yang mana, apakah Pansus, komisi atau AKD lainya," ucap Didik.