Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK," ucapnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona
Ist/TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI - Sejumlah siswa di SDN 234 Tanjung Mudo I Kecamatan Jangkat Timur, kabupaten Merangin terpaksa mengikuti kegiatan belajar di kelas dalam keadaan berdiri karena tak ada kursi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pandemi virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Di antaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Baca: Naiknya Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19 Mendapat Keluhan, LPEI Beri Penjelasan

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Berita Rekomendasi

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Baca: Hasil Rapid Test 2 ABK Reaktif, PELNI Karantina KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daringnya mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujar dia beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas