Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Menurutnya, Perppu tersebut bertujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang
Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi gugatan uji materil sejumlah tokoh dan lembaga ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mempersilakan siapapun mengkritisi isi kebijakan tersebut baik di DPR maupun mengujinya dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika Perppu tersebut memiliki potensi korupsi.

Baca: Politikus PDIP : Gugatan Perppu di MK Akan Hambat Penanganan Covid-19

Menurutnya, Perppu tersebut bertujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19.

"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," cuit Mahfud pada Sabtu (18/4/2020).

Gugatan uji materil tersebut di antaranya diajukan oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universiras Indonesia Sri Edi Swasono, dan Politikus PAN Amien Rais.

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

Berita Rekomendasi

"Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945," demikian informasi yang dibagikan MK seperti dilansir Kompas.com pada Kamis (16/4/2020).

Meski demikian, dokumen permohonan uji materiil tersebut belum diunggah pada laman tersebut.

Diberitkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan tiga bentuk perundang-undangan pada Selasa (31/3/2020) sebagai payung hukum dalam upaya penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diteken dan diterbitkan, mengacu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi, dalam video conference, pada Selasa sore.

Dalam Perppu ini, pemerintah menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani dampak wabah ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas