Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja

Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja
KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik 

TRIBUNNEWS.COM - Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

Selain Pegawai Negeri Sipil, termasuk unsur TNI dan Polri di dalam APBN 2020.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet."

"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani pada Selasa (7/4/2020) dikutip dari Kompas

Baca: Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei 2020 dan Dilarang Mudik

Baca: UPDATE Ada 107 PNS Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan pencairan gaji ke 13 dan THR untuk ASN atau PNS dalam kondisi wabah corona ini.

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2020) lalu, Menkeu ini menjelaskan bahwa pertimbangan muncul karena anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan.

Menyusul krisis kesehatan ini, pemerintah total menggelontorkan dana pada dunia usaha dan bantuan sosial.

Berita Rekomendasi

Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 di tanah air.

Oleh karena itu, ada pengurangan THR pada tahun ini.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tidak dibayarkan.

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)
Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com) (Bangkapos.com)

Diketahui sebelumnya, penambahan THR dari komponen tunjangan kerja sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.

Sehingga THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti halnya tunjangan suami/istri dan anak.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," papar Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas