Politikus Gerindra Nilai Impeachment Jokowi Karena Perppu Corona Terlalu Berlebihan
Desmond Junaedi Mahesa menanggapi soal trending topic #ImpeachmentJokowi di Twitter terkait Perppu Corona.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra Desmond Junaedi Mahesa menanggapi soal trending topic #ImpeachmentJokowi di Twitter terkait Perppu Corona.
Menurut Desmond, langkah impeachment terhadap Presiden Jokowi terlalu berlebihan jika alasannya hanya karena Perppu.
"Kenapa berlebihan? Karena syarat-syarat untuk mengimpeachment itu kan enggak terlalu logis. Misalnya hari ini partai-partai pendukung Pak Jokowi masih solid," kata Desmond Mahesa kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Desmond Mahesa menyebut untuk melakukan impeachment terhadap pemimpin negara di Indonesia harus lewat Mahkamah Konstitusi dan prosesnya tidak sesederhana itu.
Baca: Rekap Kasus Virus Corona di Indonesia Sejak 2 Maret hingga 20 April 2020
"Bahwa sampai hari ini DPR sendiri belum menyetujui Perppu tersebut. Belum ada pembahasan apa-apa terkait Perppu," katanya.
Kemudian, sejumlah tokoh masyarakat dikatakan Desmond juga sudah melakukan gugatan judicial review ke MK, di antaranga Amien Rais dan Din Syamsudin.
"Kita juga tidak berharap, bahwa Presiden ini di-impeachment. Tentunya ini kan cuma catatan saja menurut saya bahwa pemerintah diingatkan, Perppu ini tidak selayaknya harus ada," ujarnya.
Baca: RSPI Sulianti Saroso Saat Ini Merawat 26 Pasien Corona, 8 Positif Covid-19 dan 18 PDP
Menurut Desmond, apa yang terjadi belakangan terkait Perppu Corona dan kemudian dampak di belakangnya merupakan peringatan bagi pemerintah dan DPR.
Baca: Update Corona di Provinsi Bali, Senin 20 April 2020: 140 Kasus Positif, 42 Sembuh, 3 Meninggal Dunia
"Saya pikir pemerintah cukup sensitif dan arif ya. Saya pikir ini cuma warning saja, membuat kesadaran untuk DPR maupun pemerintah, maupun masyarakat, bahwa ini ada hal-hal yang harus diperhatikan yang mungkin hari ini abai diperhatikan oleh DPR dan pemerintah," kata Desmond.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang masih bergulir, kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal itu ditandai oleh muncul tagar #ImpeachmentJokowi, Minggu (19/4/2020).
Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.