Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Terkena PHK dan Dirumahkan

Untuk jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya tercatat sebanyak 114.340 ribu perusahaan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia, 1,9 Juta Orang Terkena PHK dan Dirumahkan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi corona.

"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sektetariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).




Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi virus corona ini.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.

"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan," ucap Jokowi.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," katanya.

BERITA TERKAIT

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 3.293 Orang Per 9 April 2020, 280 Meninggal, 252 Sembuh

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Baca: Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas