Mudik Dilarang, Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Penutupan Tol dan Jalan Arteri
Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak ada penutupan tol dan jalan arteri terkait larangan dari pemerintah untuk mudik lebaran.
"Polri memback-up penuh keputusan pemerintah ini. Dalam larangan mudik, kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020).
Namun ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.
"Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak, kemungkinan akan mudik dan diperiksa," kata Argo.
Terkait larangan mudik ini kata Argo, pihaknya memajukan jadwal Operasi Ketupat.
"Yang biasanya operasi terpusat yakni Operasi Ketupat dilakukan mulai H-7 sampai H+7, maka dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7," kata Argo.
Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.
-
Baca: Maju Mundur Sikap Jokowi Soal Mudik: Awalnya Boleh, Melarang Sebagian, hingga Putuskan Melarang
Dalam operasi ini kata Argo pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan membangun 2583 pos pengamanan, pos layanan dan pos terpadu.
"Kami pastikan selama larangan mudik, distribusi logistik dan sembako berjalan seperti biasa dan kami kawal," kata Argo.
Ke depan kata dia Satgas Pangan Polri akan terus memantau lonjakan harga dan melihat ada tidaknya penimbunan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
Seperti diketahui Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020, untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.