Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Besok, Fokus ke Inti Klaster Lapangan Kerja
Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
Penulis: Celestinus Trias Handoyo Putro
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah tentangan kuat masyarakat dan pengamat hukum, Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hari ini akan mulai membahas RUU tersebut Rabu (22/4/2020) besok.
Pembahasan oleh Panja akan difokuskan pada klaster di bidang ketenagakerjaan.
Anggota Panja dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Panja akan memulai bekerja dengan melakukan pembahasan ketentuan umum, maksud dan tujuan, dan selanjutnya ke tahapan klaster dalam RUU Cipta Kerja.
"Rencana mulai Rabu akan mengundang berbagai narasumber seusai keputusan Panja. Bahas terkait ketentuan umum," kata Heri kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, pembahasan RUU ini akan melibatkan narasumber dari semua kalangan, baik akademisi, pratisi, pelaku industri dan organisasi industri yang pro maupun kontra.
"Terkait klaster di bidang ketenagakerjaan, akan dilakukan pada akhir pembahasan," ucap Heri.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Ia menjelaskan, klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir agar Panja dapat optimal membuka ruang partisipasi publik secara luas.
"Kami akan menerima dan mengundang berbagai stakeholders serta para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona
Apa saja klasternya? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
"Semua (klaster) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rabu ini (22/4/2020) akan bahas BAB 1 terkait ketentuan umum, konsideran," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan BAB II tentang maksud dan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah.
Usai pembahasan Bab I dan Bab II, kata Willy, Panja RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pendalaman BAB V terkait Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian. Kemudian BAB III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"Lalu BAB VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi, lalu BAB X terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional," papar Willy.
Tahapan selanjutnya, Panja membahas BAB IX terkait Kawasan Ekonomi, kemudian BAB VI soal Kemudahan Berusaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.