PKS Tolak Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sofian menegaskan sikap partainya menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi coron
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menegaskan sikap partainya menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi corona.
"Jika Panja RUU Ciptaker Tetap Jalan membahas bersama Pemerintah, saya melihat mereka tidak peduli suara dan nyawa rakyat," kata Pipin Sofian dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, keselamatan nyawa masyarakat harus jadi prioritas saat ini.
Semua energi harus disalurkan untuk menangani Covid-19 dan juga dampaknya.
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Beri Solusi Usai Pandemi Covid-19, Tapi Harus Libatkan Masyarakat
"Apalagi RUU Omnibus Cipta Kerja ini kontroversial, akan lahirkan kegaduhan. Saya lihat ini dipaksakan pemerintah dan partai pendukung pemerintah agar tidak diganggu oleh aksi penolakan masyarakat, terutama dari kalangan buruh," ujarnya.
PKS akan mengambil langkah terkait RUU Ciptaker jika pandemi Covid-19 telah berakhir.
"PKS baru akan bergabung membahas RUU Ciptaker kalau pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah selesai," ujar Pipin.
Terpenting saat ini, dikatakan Pipin, adalah DPR mengawasi pemerintah dan Satgas Covid-19, untuk memastikan bahwa Perppu dan pelaksanaannya tidak melanggar Konstitusi.
Baca: CSIS: RUU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Pekerja Berkualitas
"Apalagi dalam berbagai kajian Perppu No.1 Tahun 2020, ada potensi melindungi pejabat negara untuk korupsi dan tidak bisa diproses secara hukum. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat," kata Pipin.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (22/4/2020).
Anggota Panja dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Panja akan memulai bekerja dengan melakukan pembahasan ketentuan umum, maksud dan tujuan, dan selanjutnya ke tahapan klaster dalam RUU Cipta Kerja.
Baca: Rabu Besok, Panja Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
"Rencana mulai Rabu akan mengundang berbagai narasumber seusai keputusan Panja. Bahas terkait ketentuan umum," kata Heri kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, narasumber nantinya akan melibatkan semua kalangan, baik akademisi, pratisi, pelaku industri dan organisasi industri yang pro maupun kontra.
"Terkait klaster di bidang ketenagakerjaan, akan dilakukan pada akhir pembahasan," ucap Heri.
Ia menejelaskan, klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir agar Panja dapat optimal membuka ruang partisipasi publik secara luas.
"Kami akan menerima dan mengundang berbagai stakeholders serta para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.