Jika Napi Asimilasi dan Integrasi Kembali Berulah, Ini Hukuman yang Disiapkan Kemenkumham
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membeberkan, ada tiga sanksi yang diberikan bagi napi yang kembali melakukan tindak pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyiapkan hukuman bagi narapidana penerima asimilasi dan integrasi yang kembali berulah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membeberkan, ada tiga sanksi yang diberikan bagi napi yang kembali melakukan tindak pidana.
Pertama, narapidana tersebut bakalan dicabut hak asimilasi dan integrasinya.
"Kedua, napi wajib menjalankan sisa pidananya kembali ke lapas/rutan sebelumnya ia menjalankan pidana, serta ditempatkan di straft cell [ruang pengasingan]," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Baca: Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara
Baca: UPDATE Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim: Dijual 3 Bulan, Usulan agar Toko Kelontong Dilibatkan
Baca: UPDATE Corona DKI Jakarta 22 April 2020: Total Kasus Positif Hampir 4 Ribu
Yang ketiga, napi akan diproses hukum dengan tindak pidana yang baru.
"Tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan, dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama," kata Rika.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Covid-19.
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
“Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda [forum komunikasi pimpinan daerah]. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.
Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.
“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” ujar Yasonna.
"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” sambung dia.