Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jokowi Larang Mudik, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Tak Ada Penutupan Jalan Tol dan Nasional

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan larangan mudik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Jokowi Larang Mudik, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Tak Ada Penutupan Jalan Tol dan Nasional
TRIBUNNEWS/REYNAS
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan larangan mudik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan larangan mudik.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (21/4/2020).

Budi Setiyadi mengatakan dalam penerapan larangan tidak akan ada penutupan jalan.

Baca: Jokowi Larang Mudik, Menteri Agama Minta Tetap di Rumah: Mudaratnya Lebih Banyak Dibanding Manfaat

Baik jalan tol maupun jalanan nasional yang menjadi fasilitas umum masyarakat.

Namun, dalam penerapan larangan, pihak Kemenhub akan membuat check point sebagai titik pengawasan.

Nantinya di titik pengawasan tersebut akan ditempatkan beberapa petugas.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan larangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan larangan mudik. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Sangat jelas sekali apa yang menjadi pelarangan nanti, kita tidak akan melakukan penutupan jalan," terang Budi Setiyadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Baik jalan tol maupun jalan nasional tidak akan kita tutup."

"Hanya di situ kita hanya tempatkan saja ada petugas-petugas untuk melakukan check point," tambahnya.

Dalam titik pengawasan itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan.

Yakni seperti menanyakan tujuan perjalanan pengguna kendaraan.

Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung

Baca: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Kemudian melakukan pengecekan apakah pengendara sudah menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker.

Dalam penerapan larangan dan pengecekan di check point, Kemenhub akan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.

Satu di antaranya adalah Korlantas Polri yang akan melakukan pembatasan di sejumlah wilayah.

Terutama di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Test RCE 17

Test RCE 2

Test RCE

Atas