KPU Diminta Siapkan Tata Cara Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Anggota Dewan Kehormatan DKPP), Didik Supriyanto, meminta KPU RI menyiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi covid-19.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan teknis penyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu harus mempersiapkan segala kemungkinan terburuk termasuk menggelar Pilkada di tengah pandemi Covid-19, karena tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.
“KPU harus membuat prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai Protokol Covid-19, demikian juga pengaturan pelaksanaan tahapan pilkada lainnya: pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan kampanye,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Baca: Ketua KPU: Prosedur Pengajuan PAW Harun Masiku Bertentangan dengan Aturan
Baca: Rhenald Kasali, Imam Prasojo Hingga Feri Amsari Masuk ke Jajaran Tim Ahli Satgas Saber Pungli
Baca: 1,3 Juta Warga Berpotensi Mudik Dikhawatirkan Picu Munculnya Episentrum Baru Covid-19
Menurut dia, pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan (untuk keluar dari prosedur pemilu normal) sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan,” kata dia.
Dalam situasi pandemi yang tidak pasti tersebut, kata dia, jadwal pilkada harus dipastikan.
Pertama, dia mengungkapkan, masyarakat perlu pemimpin kuat sehingga pejabat sementara tidak boleh terlalu lama di posisinya.
Kedua, dia melanjutkan, kepemimpinan daerah memerlukan basis legitimasi kuat untuk menggerakkan roda pemerintahan dalam memerangi wabah.
“Tanpa otoritas penuh membuat perencanaan, penganggaran, dan implementasi kebijakan, gerakan pemerintah daerah memerangi pandemi Covid-19 takkan berhasil maksimal,” kata dia.
Dia menambahkan, perubahan-perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataan jadwal pilkada tersebut harus diwadahi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.