Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Dijadwalkan Akan Jadi Saksi Dalam Persidangan Pekan Depan

Wiranto, dijadwalkan menjadi saksi korban dalam kasus penyerangan yang terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Korban Penusukan, Wiranto Dijadwalkan Akan Jadi Saksi Dalam Persidangan Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, dijadwalkan menjadi saksi korban dalam kasus penyerangan yang terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Rencananya, mantan Panglima ABRI itu akan memberikan keterangan di ruang sidang, Kamis (30/4/2020).

Semula, Wiranto dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis ini.

Namun, karena yang bersangkutan sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, sehingga tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca: Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto Minta Maaf kepada Korban Lainnya

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung memberikan surat keterangan izin tidak dapat menghadiri sidang atas nama Wiranto kepada majelis hakim.

"Sudah kami terima ini. Setelah kami musyawarah kami kasih waktu untuk mendengar keterangan beliau," ujar Masrizal, ketua majelis hakim, sambil menunjukkan surat dari Wiranto, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

Berita Rekomendasi

Masrizal meminta Jaksa menggunakan teknologi teleconference untuk mendengarkan keterangan Wiranto.

"Secara teleconference saja nanti," ujarnya.

Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Wiranto sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.

"Menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan. Yaitu pelaksaan penugasan monitoring kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19 di berbagai daerah," kata tim Jaksa Penuntut Umum.

Mengingat ada permintaan majelis hakim untuk meminta keterangan Wiranto di persidangan, maka tim Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan hal tersebut.

"Hakim meminta sehingga kami akan mengusahakan," tambahnya.

Baca: Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali: Pelampiasan Kesal Tak Dilayani Istri

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas