Jalan Nasional dan Jalan Tol Tidak Ditutup Selama Pemberlakukan Larangan Mudik
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol selama pemberlakuan larangan mudik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol selama pemberlakuan larangan mudik.
Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan mudik mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari.
"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca: Tiga Hal Penting yang Dilakukan Ismed Sofyan Selama Karantina
Adita mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran arus angkutan logistik antar wilayah.
"Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ucap Adita.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca: Pada 24 April Hingga 7 Mei 2020 Pelanggar Larangan Mudik Hanya Dikenakan Teguran dan Diminta Kembali
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia
Satu hari jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di tengah pandemi virus corona, seluruh personel gabungan, TNI/Polri dan instansi terkait yang berjumlah 175.000 personel siap mengawal aturan dilarang mudik.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan untuk menjaga masyarakat yang ingin tetap mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik di seluruh perbatasan di Indonesia sehingga bisa memantau pergerakan masyarakat.
Baca: Titik Pos Pemantauan Awasi Warga Mudik di GT Cimanggis Ditiadakan, Ini Alasan Polri