Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pimpinan KJPP Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Richard diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Pimpinan KJPP Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Richard K Utomo, pada Kamis (23/4/2020).

Richard diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Baca: Usut Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi

Kasus ini menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Berita Rekomendasi

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Baca: Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra.

Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas