Respons KPK Sikapi Tahanan Kasus Korupsi Minta Disediakan Kompor Listrik dan Kulkas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut kepada tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut kepada tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Diketahui, sejumlah tahanan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Dalam surat itu, mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pandemi Covid-19.
Baca: Tampak Pendiam, Lionel Messi Rupanya Bicara Kasar, Dudek: Dia Penipu dan Provokatif
"Para tahanan telah diberikan 3 kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Ali lalu membeberkan menu para tahanan.
Baca: Tak Masalah Instagram Raffi Ahmad Diunfollow Anji, Nagita Slavina: Kalau Ada Apa-apa Tinggal Telepon
Untuk menu makan pagi, KPK menyajikan secara bergantian tiap harinya, yakni bubur ayam, bubur kacang hijau, lontong sayur, roti, kue, dan susu kotak atau jahe.
Kemudian menu makan siang dan malam, yaitu nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan, daging, ayam, telur ditambah sayur dan buah.
Kata Ali, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter rutan KPK guna memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan.
Baca: Pemulung Curi Padi dari Sawah, Hidupi 5 Anggota Keluarga, Kini Malah Diberi Bantuan, Ini Faktanya
Terkait dengan merebaknya virus Covid-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan virus itu, Ali mengatakan, KPK mengizinkan tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit agar dapat berolahraga di pagi hari pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (9) dan (13)," kata Ali.
Sebagaimana dimaksud, Ayat 9 berbunyi:
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya"
Sementara Ayat 13 berbunyi:
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran"
Sementara itu, Ali menambahkan, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 26.
Di mana, imbuh dia, pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan makanan di dalam kamar hunian yang akhirnya kadaluarsa dan tidak termakan.
"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," ujar Ali.
Sedangkan, terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Ali.