Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Potong Gaji Menanti ASN Jika Nekat Mudik
KemenPANRB kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji lewat keterangnya mengatakan jika ada ASN yang tetap mudik akan dikenakan sanksi.
Baca: Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita di Apartemen: Pelaku Kesal Dibohongi Soal Layanan Kencan
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," kata Atmaji di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Pelaku yang Bacok Perawat dan Keluarganya Ternyata Tetangga Korban, Motifnya Terungkap
Sanksi berupa turun pangkat hingga potong gaji diberlakukan bagi ASN mudik, seperti dalam peraturan yang tertulis di PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri.
Sekretaris KemenPAN RB tersebut menambahkan bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.
Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca: Jawaban Jokowi saat Najwa Shihab Singgung Data Kematian Pasien Corona Versi IDI yang Berbeda
Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat.
PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
Adapun yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.
Pada Selasa (21/4/2020), Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang, setelah menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.