Hari Pertama Larangan Mudik, Sudah Ada Seribuan Lebih Kendaraan Terpaksa Putar Arah di 2 Pintu Tol
Hari ini, Jumat (24/4/2020) adalah hari pertama pelarangan mudik lebaran, sudah ada ribuan kendaraan yang putar arah dan ada hukuman bagi pelanggar.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (24/4/2020) adalah hari pertama pelarangan mudik lebaran yang perintahkan Presiden Jokowi.
Tercatat, sudah ada sebanyak 1.181 kendaraan yang diminta putar balik, yang ingin keluar dari Jakarta dan daerah sekitarnya pada hari pertama penyekatan pintu tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seribuan kendaraan yang disuruh putar arah itu hendak keluar wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seribuan kendaraan itu akan melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, yaitu 498 kendaraan di (Pintu Tol) Bitung."
"Dan 683 kendaraan di (Pintu Tol) Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya, mengutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Sementara itu, peningkatan volume kendaraan yang keluar dari Jakarta sudah terlihat sejak dua hari sebelum penerapan penyekatan pintu tol.
Tercatat peningkatan volume kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.
"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen."
"Dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020," ungkap Sambodo.
Baca: Mudik Dilarang, Terminal Kampung Rambutan Sepi
Ancaman denda bagi pelanggar
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik.
Pemerintah memberlakukan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.