Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Hukuman Romahurmuziy Lebih Rendah dari Pemeras

Dia juga membandingkan masa hukuman Romahurmuziy dengan mantan-mantan ketua umum partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Hukuman Romahurmuziy Lebih Rendah dari Pemeras
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas