Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy Cederai Rasa Keadilan

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membandingkan hukuman Romahurmuziy dengan hukuman yang dijalani seorang kepala desa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy Cederai Rasa Keadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mencoreng rasa keadilan di masyarakat.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membandingkan hukuman Romahurmuziy dengan hukuman yang dijalani seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi, yang diproses hukum karena kasus pemerasan.

Dia juga membandingkan masa hukuman Romahurmuziy dengan mantan-mantan ketua umum partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Baca: Jangan Sia-siakan Pengorbanan Rakyat, PSBB Harus Berhasil

“Mencoreng rasa keadilan di masyarakat. Seharusnya vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama,” kata Kurnia, Jumat (24/4/2020).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy.

Mantan Anggota DPR RI itu akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Respons KPK soal Pemangkasan Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

Sementara itu, kata dia, seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta pada 2019. Dia dihukum 4 tahun penjara karena perbuatannya.

BERITA TERKAIT

Bahkan Rommy, merupakan eks ketua partai dengan hukuman paling rendah.

Dia membandingkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dihukum 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun, dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara.

Atas dasar itu, ICW mendesak KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Kasatpol PP DKI: Tunawisma Hanya di Data, Tidak Diangkut ke Panti Sosial

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Lebaran di Rumah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas