Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA bagi Calon Pengantin yang Daftar hingga 23 April
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar pernikahan hingga 23 April 2020.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah bisa kembali diselenggarakan di KUA kecamatan."
"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," ujar Kamaruddin, Jumat (24/4/2020), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," jelasnya.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Meski kembali membuka layanan akad nikah, Kemenag mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
Baca: Viral Nikah Online saat Wabah Corona, Ijab Qobul via Video Call dan Pasutri Harus LDR Dulu
Baca: Mantan Kekasih Baim Wong Nikah di KUA karena Covid-19, Sahabat Bongkar Keraguan Vebby Palwinta
Baca: Ghea Youbi Ogah Nikah Muda Sebelum Bangun Masjid
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Kamaruddin menambahkan, KUA hanya melayani delapan pasangan calon pengantin per harinya.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," lanjut Kamaruddin.