Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana unjuk rasa pada 30 April mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo
(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana unjuk rasa pada 30 April mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan turun ke jalan karena pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal melalui siaran pers, Jumat, (24/4/2020).

KSPI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi ini yang menunda pembahasan tersebut.

Baca: 70 Ribu Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, 96 Persen Negatif

Menurutnya Presiden telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.

"Keputusan presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

Baca: Mantan Pimpinan KPK Ingin Staf Khusus Milenial Jokowi Deklarasikan Diri Anti-Konflik Kepentingan

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja klub aster Ketenagakerjaan harus dibahas ulang dengan melibatkan banyak pihak.

"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," katanya.

Demokrat Berharap Pembahasan Semua Klaster RUU Cipta Kerja Ditunda

 Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah dan DPR tidak hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan saja, tetapi semua klaster yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lebih baik dilakukan setelah Indonesia terbebas dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, Andi Gani: Beliau Mendengar Suara Buruh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas