Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pihak Istana: Tidak Boleh Dua-duanya
Pihak istana buka suara terkait pernyataan Jokowi yang menjadi ramai setelah mengatakan perbedaan mudik dan pulang kampung.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
![Pernyataan Jokowi Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pihak Istana: Tidak Boleh Dua-duanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jelang-larangan-pemudik-tumpah-ruah-di-terminal-kalideres_20200423_213410.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung yang menjadi ramai diperbincangkan, akhirnya direspons pihak istana.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan maksud Jokowi.
Menurut Dini, terdapat perbedaan makna dalam kedua istilah tersebut.
Ia mengatakan, mudik yang dimaksud Presiden adalah tradisi bertemu keluarga di kampung.
Sementara pulang kampung adalah kembali secara permanan karena kehilangan pekerjaan.
"(Mudik) Sifatnya sementara (liburan) dan akan kembali lagi ke Jabodetabek."
"Sedangkan pulang kampung adalah kembali ke kampung secara permanen karena kehilangan pekerjaan di Jabodetabek," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
![Tangkap Layar YouTube KompasTV Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/staf-khusus-presiden-bidang-hukum-dini-purwono.jpg)
Dini menerangkan, sejak larangan mudik yang dimulai hari ini Jumat (24/4/2020), sudah semestinya masyarakat tak mudik atau pulang kampung.
Sebab, selama pemberlakukan larangan mudik tidak ada pergerakan orang yang keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lainnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari zona merah ke wilayah yang tingkat infeksinya rendah.
"Agar tidak timbul kesulitan di lapangan, maka selama periode mudik tidak boleh dua-duanya (mudik dan pulang kampung)," kata Dini.
"Kalau mau pulang kampung harus di luar periode mudik dan harus tetap mengikuti protokoler PSBB."
"Harus ada laporan, mengikuti protokoler kesehatan dan karantina 14 hari di daerah tujuan atau kampungnya," ujarnya.
Baca: Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pakar: Bisa Jadi Argumen Pembelaan agar Jokowi Tak Disalahkan
Pakar soroti pernyataan mudik dan pulang kampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.