Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS : Tunda Semua Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja, Jangan Hanya Ketenagakerjaan

Fraksi PKS meminta pemerintah dan DPR menunda semua klaster yang ada dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS : Tunda Semua Pembahasan Klaster RUU Cipta Kerja, Jangan Hanya Ketenagakerjaan
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS meminta pemerintah dan DPR menunda semua klaster yang ada dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan merupakan langkah yang bagus, tetapi yang bermasalah bukan hanya pada klaster tersebut saja.

"Masih banyak hal yang bermasalah di klaster lain, jadi tidak cukup hanya menunda klaster ketenagakerjaan," papar Ledia kepasa Tribun, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Baca: Simak Niat Puasa dan Beberapa Amalan Wanita Haid yang Bisa Ditunaikan Selama Ramadan

Selain banyak masalah, kata Ledia, pembahasan RUU Cipta Kerja pada saat ini tidak tepat karena Indonesia sedang dilanda wabah virus corona atau covid-19.

Baca: Antisipasi Karhutla Tetap Jadi Prioritas di Tengah Pandemi Corona  

"Banyak masalah yang harus dibahas di RUU tersebut, sementara kita masih dalam keadaan darurat covid-19 yang tentu harus diprioritaskan penyelesaiannya," papar Ledia.

Baca: Hari Ini Pemprov DKI Salurkan 68 Ribu Paket Bansos untuk 29 Kelurahan

Terdapat 11 klaster di dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.

Dari 11 klaster tersebut, hanya satu yang disepakati pemerintah dan DPR untuk ditunda pembahasannya saat ini, yaitu klaster ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas