Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Buruh Batal Demo Besar-besaran pada 30 April 2020

Pembatalan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Buruh Batal Demo Besar-besaran pada 30 April 2020
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," ucapnya.

Andi pun menyambut baik keputusan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Andi menganggap proses perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini begitu panjang dan melelahkan.

"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Andi Gani mengungkapkan sebenarnya saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4/2020) lalu sudah disampaikan bahwa Jokowi mendengar dan merespons dengan baik suara buruh. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Jokowi yang memutuskan.

Kedatangannya menemui Jokowi didampingi Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Dengan keputusan resmi ini, Andi menegaskan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," ujar Andi Gani.(tribun network/fik/igm/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas