Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Ada Sanksi bagi ASN yang Abaikan Larangan Mudik

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BKN: Ada Sanksi bagi ASN yang Abaikan Larangan Mudik
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 pada Minggu, (26/04/2020), di Jakarta.

SE itu berisi Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa pandemi Covid-19.

"SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan (Covid-19)," ucap Kepala BKN.

Baca: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru di Bulan April 2020, Mi 8 Lite hingga Redmi Note 8 Pro Lengkap

Baca: Jadwal Imsakiyah di Kota Denpasar Selama Bulan Ramadhan 1441 H, Disertai Doa Niat Puasa

Lalu, SE itu juga diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.

SE MenPANRB itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan Cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca: 5 Rumor soal Kim Jong Un, Habiskan Rp 286 Juta Sekali Makan hingga sang Penerus Tahta

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

Terutama dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang pergi ke luar daerah atau mudik.

Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau
pengawasan aktivitas ASN.

Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

BKN meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah atau mudik.


Untuk memudahkan PPK dalam mengawasi dan memberi hukuman disiplin dalam SE ini tertulis 3 jenis pelanggaran disiplin yang dibagi ke dalam 3 kategori.

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas