Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty, Buntut Pernyataan Kontroversi Bisa Hamil di Kolam Renang

Pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang menuai kontroversi dan respons dari berbagai kalangan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty, Buntut Pernyataan Kontroversi Bisa Hamil di Kolam Renang
TribunJakarta
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COMPernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang menuai kontroversi dan respons dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), I Dewa Gede Palguna menilai Sitti Hikmawatty melanggar kode etik pejabat publik.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (25/4/2020)

I Dewa Guna juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

Baca: Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI

Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres

Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. (Youtube Tribun Jakarta)

Baca: Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.

"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."

"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan, setidaknya terdapat empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty.

I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Baca: Diusulkan Dipecat dari KPAI karena Ucapan Renang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty:Kesalahan Kategori Apa

Baca: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang

Baca: Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Tunda Usulan KPAI soal Pemecatan Dirinya

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

Kedua yakni pelanggaran prinsip kepantasan,

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Baca: Sembuh Corona, Menhub Budi Karya Mulai Ikuti Rapat Kabinet dengan Presiden Jokowi

Baca: Bantah Selalu Kritik Jokowi, Haikal Hassan Singgung Penanganan Corona: Yang Buruk Tak Bisa Ditutupi

Baca: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas