86 Persen Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji sebelum Penutupan 3 Hari Lagi
Muhajirin Yanis menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tahap pertama, berakhir pada 30 April 2020.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menyampaikan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tahap pertama, akan berakhir pada 30 April 2020.
Ia menyebut, hingga Senin (27/4/2020) tercatat 174 ribu lebih jemaah atau 86 persen calon jemaah haji reguler, sudah melunasi Bipih.
"Sampai sore ini, 174.867 jemaah haji reguler sudah melunasi Bipih 1441 H," ujar Muhajirin Yanis di Jakarta, Senin, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
"Pelunasan tahap pertama ditutup tiga hari ke depan. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020," lanjutnya.
Sebanyak 146.525 jemaah telah membayar pelunasan melalui teller di Bank Penerima Setoran (BPS).
Sisanya yakni sebanyak 28.342 jemaah memanfaatkan sistem pelunasan non teller.
Baca: Jika Haji 2020 Tetap Diadakan Bisa Jadi Dibatasi Hanya untuk Usia 50 Tahun ke Bawah dan Dikarantina
Baca: 81 dari 413 Peserta Pelatihan Petugas Ibadah Haji di Asrama Haji Sukolilo Surabaya Terpapar Covid-19
Baca: Beberapa Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Ditiadakan
Kuota haji Indonesia yang disiapkan oleh pemerintah pada 2020 ini berjumlah 221.000 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu, 1 persen atau 2.040 dari jemaah haji reguler tersebut disediakan khusus bagi para jemaah lanjut usia (lansia).
Lima provinsi dengan pelunasan jemaah haji reguler terbesar adalah Jabar (33.140 orang), Jatim (28.826), Jateng (26.961), Banten (8.368), dan Sumut (7.004).
Survei Persiapan Negara Pengirim Jemaah Haji
World Hajj and Umrah Convention (WHUC) telah melakukan survei persiapan pelaksanaan haji 2020 yang melibatkan 25 negara pengirim jemaah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar mengatakan, survei ini diselenggarakan dari kerja sama Biro Perencanaan Kementerian Haji dengan WHUC.
"Dari 25 negara tersebut, salah satunya termasuk Indonesia," kata Nizar di Jakarta, Senin, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Haji dan Raja Salman sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
"Hasil survei ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan untuk Kementerian Haji atau Raja Salman dalam mengambil kebijakan tentang penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M," terangnya.
“Dari 25 negara yang berpartisipasi dalam pelaksanaan survei, sudah ada 15 negara yang mengembalikan form survei tersebut, termasuk Indonesia,” lanjut Nizar.
Sementara itu, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, survei yang dilakuakn WHUC ini antara lain menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid-19.
Survei tersebut juga terkait kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun.
“Survei juga menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan ketika tiba di Saudi."
"Juga tentang kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota sebanyak 20 persen,” jelasnya.
Baca: Jemaah Sudah Bayar Lunas, Ini yang Akan Terjadi Jika Haji 2020 Ditunda
Baca: Nabung Haji Plus Belajar Mengaji Lewat Program BNI Syariah
Baca: Uang Calon Jemaah Dikembalikan Jika Ibadah Haji Ditiadakan
Pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa Arab Saudi mulai 27 April ini sudah tidak memberlakukan lagi jam malam, selain Makkah dan Madinah.
"Ada informasi yang kami dapatkan bahwa ada perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Arab Saudi."
"Sehingga, sejak hari ini, mall, toko, dan kafe sudah diperkenankan buka kembali. Ini kayaknya ada tanda-tanda baik buat kita," ungkapnya.
“Raja Salman juga telah menyetujui Majelis Kabinet terkait pelaksanaan MoU tentang Fast Track bagi negara-negara pengirim jemaah haji,” imbuh Endang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.