Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK

Ada orang asing lalulalang di rumah, keluarga korban penembakan Aipda Robig minta perlindungan LPSK

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
ISTIMEWA via TribunJateng.com
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). Ada orang asing lalulalang di rumah, keluarga korban penembakan Aipda Robig minta perlindungan LPSK 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satu keluarga korban kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasannya karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ya, mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Atas permohonan keluarga korban, Tim dari LPSK sudah diterjunkan ke Kota Semarang

Mereka mendatangi keluarga korban untuk melakukan telaah kasus selama 30 hari kerja tetapi bisa dipercepat atau sebaliknya. 

"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kami putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Menurutnya, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan seperti saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan. 

Berita Rekomendasi

"Kebutuhan itu masih bisa berkembang tergantung kebutuhan  dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.

Susi mengaku, baru satu keluarga korban yang mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan. Korban lainnnya, sejauh ini belum berminat. 

"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," terangnya.

Dia menyimpulkan keraguan dari para korban dan saksi lainnya akibat adanya diintervensi pihak lainnya. 

"Ya bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.

Baca juga: Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat, Keluarga Tak Terima Gamma Disebut Gangster

Kendati begitu, dia berharap selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, para saksi dan korban lainnya bisa melakukan hal serupa. "Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," terangnya.

Dia mengungkap, para korban yang terluka dari kejadian penembakan sebenarnya berhak mengajukan restitusi atau pengganti kerugian yang dibayarkan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas