Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
Ada orang asing lalulalang di rumah, keluarga korban penembakan Aipda Robig minta perlindungan LPSK
Editor: Theresia Felisiani
Para korban juga berhak mengajukan ke LPSK untuk dibantu pelayanan medisnya, pengobatannya, dan sebagainya.
Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Jadi Atensi Berat LPSK
Kasus penembakan polisi terhadap pelajar, kata Susi, sebenarnya mendapatkan perhatian lebih dari lembaganya. Dia sudah menerjunkan tim ke Semarang setidaknya H+1 kejadian. "Kasus ini bisa saja masuk atensi berat ketika ada pengancaman," terangnya.
Selain ada pengancaman, lanjut dia, kasus itu kategori berat ketika ada korban luka dan kondisi psikologis yang harus segera dilakukan pemulihan.
Kemudian ada upaya perlawanan dari pelaku semisal adanya obstruction of juctice tindakan yang menghalangi atau merintangi proses hukum atau penegakan hukum di antaranya dengan menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara, para saksi serta korban dilaporkan balik, dan lainnya.
"Kalau dari yang nampak sih belum ada perlawanan itu. Kami masih mendalami dan menelaah lebih jauh lagi," bebernya.
Orang Asing Lalulalang di Rumah Korban Penembakan
Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keluarga salah satu korban memang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Mereka mengajukan diri karena mendapatkan intervensi diduga oleh anggota intelijen kepolisian.
Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.
"Nah itu yang kemudian membuat keluarga korban tidak nyaman dari tindakan orang-orang yang tidak dikenal itu," katanya.
Menurutnya, tindakan itu diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sehingga pihaknya sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia.
"Aparat kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman di luar prosedur hukum," paparnya.
Tribun telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi dugaan intervensi kepolisian. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum direspon. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Orang Asing Lalulalang di Rumah, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK, https://jateng.tribunnews.com/2025/01/08/orang-asing-lalulalang-di-rumah-keluarga-korban-penembakan-aipda-robig-minta-perlindungan-lpsk?page=all
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.