Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi VI DPR Minta Program Kartu Prakerja Jangan Dijadikan Polemik

Menurut pimpinan Komisi VI DPR RI program tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan Komisi VI DPR Minta Program Kartu Prakerja Jangan Dijadikan Polemik
Istimewa
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menghimbau semua pihak agar Program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah tak dijadikan polemik.

Karena menurutnya program tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

"Saya sudah turun langsung ke bawah, mendengarkan berbagai harapan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung akibat wabah Covid-19. Kehadiran Program Kartu Prakerja ini sangat dirasakan manfaatnya," ungkap politisi asal Bali ini dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Pria murah senyum ini mengungkapkan bahwa, momentum peluncuran program ini sangat tepat, ditengah kemandegan ekonomi akibat covid-19.

Meskipun tidak seratus persen menjawab persoalan, terapi menurutnya paling tidak dapatengurangi beban ekonomi rakyat.  

Menurut Demer, apa yang diberikan oleh pemerintah ibarat paket komplit.

Karena selain memberikan "kail" berupa skill agar masyarakat sasaran program bisa survive secara ekonomi, juga diberikan "ikan" berupa insentif untuk memenuhi kebetuhan jangka pendek.

Berita Rekomendasi

"Yah, kalaupun masih terdapat berbagai kekurangan disana-sini, masih bisa kita maklumi dan untuk daat dibenahi sambil jalan. Dalam suasana kegentingan yang mendesak akibat pandemik seperti ini, kita tak mungkin menunggu hingga semuanya sempurna. Ini urusan perut dan juga imunitas ekonomi masayarak kelas bawah," tuturnya.

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai menyelidiki polemik pelaksanaan program Kartu Prakerja dari sisi persaingan usaha dan meminta penjelasan pelaksana manajemen kartu prakerja dan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian.

Persoalan yang mendasar menurut KPPU adalah KPPU mendorong kegiatan itu seusai prinsip persaingan usaha yang sehat, serta dalam usaha ada tender dan lain-lain. 

Kemudian KPPU melihat bagaimana 8 aplikator tersebut bisa sebagai penyedia pelatihan, bagaimana mekanismenya, apakah sudah sesuai atau belum?

Saat ini ada delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Ruang Guru, Pijar Mahir, Pintaria, Sekolahmu, dan prakerja.kemnaker.go.id.

Demer menilai pemilihan mitra Kartu Prakerja telah sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam pasal 26 menyatakan, untuk menyelenggarakan pelatihan, lembaga terlebih dahulu ditetapkan sebagai lembaga pelatihan Kartu Prakerja.

Kriteria lembaga yang berhak menyediakan pelatihan meliputi kerja sama dengan platform digital, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, memiliki kurikulum dan silabus untuk program pelatihan, menyediakan tenaga pendidik, dan memiliki sistem evaluasi pembelajaran.

Menurutnya bahwa dalam kondisi bencana non alam seperti sekarang ini perlu eksekusi cepat dan kiranya ke depan ada permasalahan maka akan dibenahi secara perlahan guna penyempurnaan.

Apalagi lagi kartu prakerja tersebut akan mempermudah pengawasan penggunaan dana dari pada Bantuan Langung Tunai.

"Dalam masa mendesak seperti sekarang, dengan adanya penugasan pemerintah terkait mitra kerja. KPPU seharusnya tidak bisa masuk dalam lingkup itu. Saya rasa semua pihak perlu berpikir bijak dalam kondisi seperti saat ini," pungkas Demer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas