Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI

Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI
Youtube Tribun Jakarta
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan Presiden RI nomor 43/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022.

Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres

Dalam surat keputusan tersebut, pemberhentian dilakukan berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat Nomor: R-01 /MPPPA/Rokum/HK.06/ 04/2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd, sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Adapun Sitti sempat melontarkan pernyataan bahwa perempuan dan laki-laki bercampur di kolam renang dapat menyebabkan kehamilan.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," dikutip dari Keppres tersebut.

Baca: Sudah Dinyatakan Meninggal & Dikremasi karena Corona, Nenek Ini Ditemukan Bangun di Rumah Sakit

Pelaksanaan pemberhentian kemudian diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemberhentian berlaku mulai tanggal ditetapkan. Surat ditetapkan Presiden pada 24 April 2020.

Berita Rekomendasi

"Sudah (terbit Keppres), betul pak," Ujar Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama saat dihubungi, Senin, (27/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas