Sidang Uji Materi Perppu Corona Digelar Secara Tatap Muka
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (28/4/2020).
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sidang digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) itu memperhatikan hukum acara dan standar protokol kesehatan.
Baca: Legislator PDIP: TVRI Jangan Mendewakan Share dan Rating
Sidang digelar sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi.
”Kami setuju melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua MK, Anwar Usman, seperti dilansir laman MK, Senin (27/4/2020).
Keputusan menggelar sidang itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat (24/4/2020) yang dilakukan melalui konferensi video (video conference).
Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi. Seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
MK akan menggunakan fasilitas video conference MK yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Baca: Jadi Tahanan Kota Saat Hamil, Vanessa Angel dan Suami Banting Setir Jualan Kebab
“Oleh karena itu apa pun yang terjadi sekarang merupakan ujian cobaan bagi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah, menjelaskan, pihak keamanan MK akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol tersebut kepada para pihak yang hadir.
“Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung MK harus melalui pemeriksaan kesehatan,” kata Guntur.
Dia menjelaskan para petugas keamanan akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara online, apakah benar-benar para pihak yang berperkara atau hanya sekedar menonton persidangan.
Menurut dia, jika hanya sekedar menonton persidangan maka dapat menggunakan fasilitas live streaming yang terdapat dalam laman MK atau pun saluran Youtube MK. Guntur juga meminta untuk dilakukan sterilisasi terhadap ruang sidang MK dan jubah-jubah para Hakim Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Baca: David De Gea Ingin Bertahan di Manchester United Selama Mungkin
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.