Cara Dapat Diskon Listrik Rp 100 Ribu Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari YCAB, Daftar di LightUp.id
cara mendapatkan diskon listrik Rp 100 ribu untuk pengguna listrik 900 VA subsidi dan non subsisi serta 1300 VA yang diberikan oleh Yayasan Cinta Anak
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan atau diskon listrik Rp 100 ribu untuk pengguna listrik 900 VA subsidi dan non subsisi serta 1300 VA yang diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB).
Untuk mendapatkan diskons listrik Rp 100 ribu ini, calon penerima harus mendaftar ke website LightUp.id
Pendaftaran untuk mendapatkan diskon listrik itu telah dimulai sejak 1 Mei 2020.
Pendaftaran dibuka setiap tanggal 1 sampai 7 setiap bulannya.
Baca: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Lewat www.pln.co.id atau WA, Pakai Nomor ID Pelanggan
Total terdapat kuota 100 ribu penerima manfaat dalam program ini.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (28/4/2020) sudah terdapat 2.197 rumah tangga yang mendapatkan bantuan ini.
Setelah mendaftar di website LightUp.id, calon penerima tidak otomatis diterima sebagai penerima manfaat.
Pihak YCAB akan melakukan proses seleksi dan kelayakan.
Setelah dinyatakan layak menerima diskon Rp 100 ribu, barulah kemudian penerima diskon mengajukan proses klaim token listrik Rp 100 ribu ke PLN.
Secara detail, berikut cara mendapatkan diskon listrik Rp 100 ribu dari YCAB sebagaimana dikutip dari website LightUp.id:
1. Syarat-syart yang Harus Dilampirkan
Calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi yang harus diunggah di LightUp.id, sebagai berikut :
- Foto KTP;
- Nomor Handphone;
- Foto Kartu Keluarga;
- Foto Tagihan PLN; dan
- Foto Rumah.
2. Proses Seleksi
Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
3. Ketentuan
Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.
4. Larangan
Calon Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat dilarang untuk:
- Calon Penerima Manfaat yang belum menerima Bantuan, dilarang menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya Bantuan.
- Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.
5. Cara Penyaluran Diskon Rp 100 Ribu
- Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.
- Bagi Penerima Manfaat yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.
- Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima Manfaat, maka Penerima Manfaat dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan. Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima Manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima Manfaat yang lain.
- Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.
Selengkapanya tentang program ini bisa Anda akses lewat tautan website LightUp.id
Penggalangan Donasi
Dalam program bantuan atau diskon Rp 100 ribu ini, YCAB menggalang donasi dari masyarakat.
Selengkapnya tentang mekanisme donasi juga dapat anda akses di website LightUp.id.
Dikutip dari Kompas.com, Founder & CEO YCAB Foundation Veronica Colondam mengatakan, listrik menjadi salah satu biaya rumah tangga yang selalu keluar setiap bulannya.
Adanya bantuan biaya listrik, diharap anggaran rumah tangga dapat disimpan untuk kebutuhan pokok yang lebih mendesak.
"Ayo masyarakat melawan kegelapan corona ini dengan membawa terang, dengan cara membantu membayar rekening listrik (masyarakat prasejahtera)," ajak Veronica dalam konferensi daring, Rabu (22/4/2020).
Baca: Masuki Era Kendaraan Listrik, Masa Depan Renault Megane Tidak Pasti
Mulai dari Rp 20.000, masyarakat sudah dapat berkontribusi untuk "menerangi" sesama.
Partisipasi donasi dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.lightup.id.
Selanjutnya, Agar lebih tepat sasaran, donasi uang dari masyarakat akan diberikan langsung ke PLN.
Sehingga keluarga terpilih akan mendapatkan bantuan biaya listrik sebesar Rp 100.000 dalam bentuk token (prabayar) ataupun voucher (pascabayar).
"[Alurnya] pendonor, yayasan, PLN untuk membayarkan rekening token. Jadi bersih, langsung masuk ke rumah yang dituju dan tepat sasaran," ujar Veronica.
Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, PLN sangat mengapresiasi gerakan Light Up Indonesia.
"Pada situasi seperti ini, semua bantuan yang dihadirkan bagi masyarakat memberikan tambahan semangat untuk dapat melalui masa-masa sulit. PLN terlibat langsung membantu dalam penyaluran bantuan ini kepada pelanggan yang menjadi target penerima donasi," imbuh Yuddy.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)