Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Jokowi Pecat Dirinya dari Jabatan Komisioner KPAI

Sitti Hikmawati akhirnya angkat suara terkait putusan Presiden Jokowi yang memecat dirinya secara tidak terhormat dari jabatan Komisioner KPAI.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Jokowi Pecat Dirinya dari Jabatan Komisioner KPAI
Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati
Sitti Hikmawatti saat berada di Pemda Banyumas Senin (9/9/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sitti Hikmawati akhirnya angkat suara terkait putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memecat dirinya secara tidak terhormat dari jabatan Komisioner KPAI.

Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sitti mengaku menerima dan menghormati putusan Jokowi tersebut.

"Saya menerima dan menghormati putusan bapak presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikn kepada saya dalam rangka melakukan upaya perlindungan pada anak Indonesia," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Selasa (28/4/2020).

Baca: Perjalanan Karir Anggota KPAI Sitti Hikmawatty, Pernyataannya Tuai Kontroversi, Dipecat Tak Hormat

Dirinya mengaku telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi fasilitasnya selama menjadi komisioner KPAI.

Pengembalian tersebut telah dilakukan Sitti sejak Senin (27/4/2020) kemarin.

Berita Rekomendasi

"Saya telah memberikan inventaris negara yang jadi amanah tangung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan dokumen yang ada. Jadi sudah tidak ada barang apapun di tempat saya," ungkap Sitti.

Seperti diketahui, pencopotan Sitti ini setelah dirinya dinyatakan melanggar kode etik lembaga terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang oleh Dewan Etik KPAI.

Baca: KPAI Ungkap Keluh Kesah Pelajar Belajar di Rumah

Keputusan Dewan Etik dengan nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu lalu diteruskan oleh Ketua KPAI Susanto kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi pemecatan dirinya.

Sebelumnya, pernyataan Sitti mengenai perempuan bisa hamil karena berenang dengan laki-laki dapat menimbulkan kehamilan menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Sitti menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) siang.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas