Daftar Kartu Pra Kerja di Prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikuti Tes Bisa Lewat HP
Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id masih terus berlangsung. Saat ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka untuk gelombang ketiga.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COOM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id masih terus berlangsung.
Saat ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka untuk gelombang ketiga.
Bagi Anda yang belum berhasil mendaftar Kartu Pra Kerja di gelombang sebelumnya bisa melakukan pendaftaran di gelombang tiga ini.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari menyatakan hingga Selasa (28/4/2020) siang sebanyak 8,4 juta orang telah mendaftar program Kartu Pra Kerja.
"Sampai dengan hari ini jumlah pendaftar lewat situs www.prakerja.go.id mencapai 8,4 juta orang," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.
Baca: 168.000 Pemilik Kartu Pra-Kerja Gelombang Pertama Sudah Terima Masing-masing Rp 3,550 Juta
Denni menuturkan peserta yang mengikuti program Kartu Pra Kerja gelombang I juga telah mendapat transfer dana sebesar Rp 3,5 juta dari pemerintah.
Dimana Rp 1 juta dari dana tersebut didedikasikan khusus untuk membeli pelatihan sesuai dengan yang peserta inginkan.
Sebagaimana diketahui, kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk korban PHK akibat Covid-19.
Meski demikian, mereka yang tidak menjadi korban PHK pun boleh mendaftar dengan syarat memenuhi tiga persyaratan, yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Pendaftaran dilakukan secara online di website prakerja.go.id.
Tak harus menggunakan laptop atau PC komputer, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan ponsel, atau HP.
Berikut cara mendaftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.