Kemendikbud dan Kemendagri Perlu Sosialisasikan Wewenang Pemda Dalam Pemberian Hibah Pendidikan
Dalam rapat dibahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan sosialisasi intensif dan pendampingan terkait wewenang pemerintah daerah dalam memberikan hibah kepada institusi pendidikan.
Hal ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI bersama dua kementerian tersebut, Selasa (28/4/2020).
Dalam rapat dibahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.
Baca: Warga Kota Sukabumi Positif Terpapar Covid-19 Bertambah 5 Orang, Jadi Totalnya 35 Pasien
"Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan diantara Kemendikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK," ujar Hetifah, kepada Tribunnews.com, Rabu (29/4/2020).
Politikus Golkar ini menegaskan Perguruan Tinggi di dalam Undang-Undang termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat.
Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan tersebut.
Karenanya, Hetifah menilai sosialisasi dari Kemendikbud dan Kemendagri penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum.
Baca: RUU Cipta Kerja Diharapkan Membawa Dampak Positif ke Sektor UMKM
Wakil rakyat dari Kalimantan Timur ini juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemik Covid-19.
"Kami juga mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan. Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta," katanya.
Diketahui, Komisi X sebelumnya mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/4).
Baca: Retno Marsudi Ungkap Kedekatannya Dengan Budi Karya Sumadi, Intens Beri Semangat Saat Menhub Sakit
Rapat tersebut diadakan untuk membahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.
Hadir dalam rapat tersebut Plt. Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi, dan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN,PTS, dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.