Bebas dari Rutan KPK: Romy Mengaku Punya PR Jadi Imam Salat Tarawih
Romy menyatakan dengan bebasnya dari penjara merupakan berkah bulan Ramadan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi keluar dari rumah tahanan (Rutan) K4, yang berada di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.
Romy menyampaikan bahwa dirinya memiliki pekerjaan rumah untuk menjadi imam salat tarawih.
Ia keluar dari rumah tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Yang kedua, saya juga masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama-sama teman-teman di sini," tutur Romy usai bebas.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Romy menyatakan dengan bebasnya dari penjara merupakan berkah bulan Ramadan.
Ia mengaku bersyukur karena bisa kembali ke tengah-tengah keluarganya malam ini.
Baca: Fakta-fakta Video Viral Pengemudi Ojol Meninggal Saat Pesan Makanan, Tergeletak di Depan Kasir
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," katanya.
Romy mengungkapkan kegiatan prioritas ke depan setelah ini adalah berziarah ke makam orang tuanya.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya. Tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata dia.
Romy bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu.
Hakim mengurangi vonis dirinya menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding," bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.