Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB: PNS Wajib Patuhi Larangan Mudik

Bambang mengatakan ASN wajib mematuhi aturan tersebut karena mereka diatur dalam ketentuan Undang-undang ASN

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenpan RB: PNS Wajib Patuhi Larangan Mudik
dok.Kemenpar
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah selama pandemi corona.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'

"Untuk lingkungan ASN melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh," ujar Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang mengatakan ASN wajib mematuhi aturan tersebut karena mereka diatur dalam ketentuan Undang-undang ASN.

Dia menyebut larangan ini dikeluarkan demi kepentingan nasional, yakni memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, aturan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas melarang ASN untuk mudik.

"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah kecuali terpaksa," ucap Bambang.

Terdapat pengecualian bagi ASN yang ingin mudik. Namun para ASN harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang (PYB) atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca: Trik Pemudik Bandel Kepergok Polisi: Lampu Kabin Bus Dimatikan Hingga Sembunyi di Toilet

Bambang menjelaskan PPK di tingkat pemerintah pusat dijabat oleh menteri maupun kepala sekretariat lembaga. Sementara di daerah adalah gubernur, bupati atau walikota.

Sedangkan PYB jika di pusat adalah sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sestama kalau di pusat. Sementara di daerah adalah sekretaris daerah.

Dilarang Cuti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas