Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pejabat Negara Diminta Tidak Cari Panggung dari Penyaluran Bansos

Hal itu disampaikan Guspardi Gaus merespons tindakan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat Negara Diminta Tidak Cari Panggung dari Penyaluran Bansos
Twitter / DOK. Pemkab Klaten via Tribun Jogja
Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi perbincangan di media sosial karena handsanitizer yang bergambar stiker foto dirinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat negara diminta lebih bijak menyikapi penanganan wabah virus korona (covid-19).

Mereka tidak boleh memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk mencari panggung dan memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan politik dan pribadi.

"Tidak boleh memanfaatkan keadaan," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada Tribun, Kamis (30/4/2020).

Hal itu disampaikan Guspardi Gaus merespons tindakan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.

Baca: Pria Ini Lempar Istrinya dari Lantai 7 Karena Stres dengan Lockdown Covid-19

Baca: Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Awal Mei

Baca: Ibu Tien Soeharto dalam Kenangan, Sempat Ajak Jalan-jalan Cucu Sebelum Meninggal Dunia

Baca: SLRT dan Puskesos Siap Layani Pengaduan Bansos

Sri Mulyani mendapatkan banyak respons negatif dari banyak pihak karena menempelkan stiker bergambar dirinya pada bantuan yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Guspradi menegaskan tindakan seperti ini dianggap tidak bermoral.

Rekomendasi Untuk Anda

Sri Mulyani dianggap memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

"Apa mungkin dia akan maju kembali pada pilkada (pemilihan kepala daerah) nanti? Yang bersangkutan sebagai incumbent dan punya kepentingan politik seolah-olah membantu sebagai pribadi," ucap politikus PAN itu.

Anggota DPR asal Sumatera Barat ini menegaskan bantuan yang bersumber dari negara, baik itu APBN maupun APBD tidak boleh beratribut identitas pribadi seorang pejabat.

Hal ini berbeda bila bantuan yang diberikan berasal dari kantong pribadi. Untuk itu, pejabat negara diminta berhati-hati.

Guspardi meminta aparat penegak hukum untuk memantau penyaluran bantuan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

"Jika perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan, Ini kan bagian dari korupsi, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas