Penjelasan PN Jakarta Pusat Kenapa Romy Dibebaskan Padahal MA Perpanjang Penahanan
Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun atau sesuai dengan putusan PT DKI Jakarta. Tapi di sisi lain ...
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam kemarin.
Romy keluar dari tahanan seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun atau sesuai dengan putusan PT DKI Jakarta.
Baca: Suguhkan Konten Positif, Baim Wong Dipuji CEO YouTube Susan Wojcicki
Baca: Bek Andalan Man United Nilai Ronaldo Lebih Jago Ketimbang Cristiano Ronaldo: CR7 Cuma Punya 4 Trik
Baca: Tiket Pesawat dan Hotel Gratis Buat Siapapun yang Ingin Liburan ke Pulau Ini, Simak Cara Daftarnya
Namun, di lain sisi, diketahui Mahkamah Agung (MA) menetapkan untuk memperpanjang masa penahanan Romy. Kewenangan MA memperpanjang masa tahanan Romy terbit usai KPK mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI.
Sekadar informasi, Romy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Romy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.
"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/ 2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4/2020).
"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," sambung Ali.
Atas perintah pengadilan itu, KPK mengeluarkan Romy dari rutan pada Rabu (29/4/2020) malam kemarin. Akan tetapi ada teka-teki di balik pembebasan Romy, yaitu soal penetapan perpanjangan masa tahanan Romy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus.
Kepala Humas PN Jakpus Makmur memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Romy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.
"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Romy, Makmur mengatakan, hanya berlaku selama 2 hari.
"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," jelas Makmur.
Akan tetapi, bebasnya Romy ini belum berkekuatan hukum tetap karena KPK telah mengajukan kasasi. Apabila nanti kasasi KPK diterima dan MA memberikan putusan lebih dari 1 tahun penjara, Romy bisa kembali ke penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.