Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romy Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Romy Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.

Mengacu pasal 28 dan pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.

"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum tahu memiliki informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Sehingga, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi.

Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.

BERITA REKOMENDASI

Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari. Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.

Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini. Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.

"[Pembebasan Romy] bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada [perpanjangan penahanan], tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas