Berkaca Kasus Romahurmuziy, Putusan Majelis Hakim Merupakan Kebijakan Yudikasi
Dia menyebut terdakwa kasus apapun termasuk korupsi, berpeluang untuk diputus ringan bahkan bebas oleh pengadilan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Romy pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait putusan yang diambil hakim, pengamat hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Sholehuddin mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim.
Baca: Perjalanan Kasus Romy, Eks Ketum PPP yang Bebas dari Rutan KPK Sebelum Sentuh Sukamiskin
Dia menyebut terdakwa kasus apapun termasuk korupsi, berpeluang untuk diputus ringan bahkan bebas oleh pengadilan.
"Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan," ujar Sholehuddin, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Sholehuddin menyayangkan apabila ada pihak yang tidak menghormati pengadilan dengan selalu menilai putusan hakim melukai rasa keadilan masyarakat di kasus korupsi.
Dia berpendapat bisa saja orang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat, karena mereka tidak mengikuti jalannya persidangan dan berasumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah.
Baca: Kebijakan Pembebasan Narapidana Melalui Asimilasi Pilihan Rasional
Sekali lagi, Sholehuddin meminta semua pihak untuk menghormati semua proses pengadilan dari pengadilan negeri hingga kasasi.
Seseorang tidak bisa memaksakan opininya dengan menyebut semua terdakwa korupsi itu bersalah dan harus diberikan hukuman besar.
Apalagi kasus Rommy dinilainya adalah kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kasus korupsi dalam undang-undang Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Romy, itu merupakan kasus gratifikasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.