PNS dan ASN Tak Diperbolehkan Ajukan Cuti Selama Pandemi dengan Pengecualian Berikut Ini
Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras dan yang memiliki alasan penting.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah membatasi dalam pemberian hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pandemi corona.
Hal tersebut dikatakan oleh asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono.
Dia mengatakan bahwa para ASN dilarang mengajukan cuti.
Selain itu para pejabat Pembina kepegawaian (PKK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti." ujar Bambang Sumarsono di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi."
Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti,dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," lanjut dia.