PPP Belum Bahas Kelanjutan Karier Politik Romy, Wasekjen: Sepenuhnya Hak Politik Ada di Pak Romy
Hingga kemarin belum ada pembahasan mengenai kelanjutan karier politik Romy di PPP. Namun, PPP menyerahkan keputusan pada Romy untuk menentukan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020).
Namun, PPP mengatakan belum membahas bagaimana kelanjutan karier politik pria berusia 45 tahun itu setelah menyelesaikan hukumannya. Apakah kemudian Romy akan kembali ke struktur PPP atau tidak.
"Soal apakah Romahurmuziy akan kembali duduk di struktur PPP, dia sendiri tidak berpikir soal itu. Romy belum bicara soal itu, ya itu tidak kami bahas," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Arsul tak menjelaskan bagaimana dirinya dan Romy berkomunikasi. Namun dia menyebut saat ini Romy lebih fokus kepada menjalankan ibadah di bulan Ramadan serta menghadapi proses kasasi.
"Sudah (memberitahu rencananya ke depan. Romahurmuziy rencananya fokus puasa dan ibadah Ramadan. Juga fokusnya kan lagi menghadapi proses kasasi," kata Arsul.
Senada dengan Arsul, Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa partai belum melakukan komunikasi dengan pihak Romy terkait kelanjutan karier pria asal Sleman, Yogyakarta itu di partai berlambang Ka'bah tersebut.
Baca: Soal Kelanjutan Bundesliga 2019/2020 Masih Menunggu
"Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi Pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga. Namun sejauh ini, kami belum bisa komunikasi dengan keluarga Pak Romy," ujar Baidowi, Kamis (30/4/2020).
Baidowi mengatakan, hingga kemarin belum juga ada pembahasan mengenai kelanjutan karier politik Romy di PPP. Namun, PPP menyerahkan keputusan pada Romy untuk menentukan.
"Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Romy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," ujar Baidowi.
Baidowi menilai bila melihat dari proses hukum yang sudah berjalan, pembebasan Romy memang sudah tepat waktu.
Apalagi sudah ada perintah dari MA kepada Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis.
"Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen. Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim,"kata Baidowi.
Baca: Kasus Covid-19 di Sampoerna Bermula dari Ketidakjujuran Karyawan, Tetap Kerja Padahal Statusnya PDP
Di sisi lain, kuasa hukum Romy, Madqir Ismail menyebut kliennya sedang fokus kepada urusan keluarga dan belum membicarakan rencana ke depan yang bersangkutan.
"Kami belum bicara tentang apa yang akan dilakukan Pak Romy, beliau mau konsentrasi dulu dengan urusan keluarga," kata Madqir, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).(tribun network/dit/dod)