Jaksa Agung : Pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Sudah Sesuai Ketentuan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan terkait pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan terkait pengangkatan Setia Untung Ari Muladi sebagai Wakil Jaksa Agung sebagaimana telah diumumkan pada Rabu (29/4/2020).
Menurutnya pengangkatan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa :
"Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir ".
Sehingga diterbitkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis 6 Bulan bagi Bisnis Kecil, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca: DPR Desak Pemerintah Selamatkan Dunia Pendidikan Akibat Krisis Covid-19: Jangan Ragu Kucurkan Dana
Baca: Apa Alasan Arab Saudi Putuskan Longgarkan Lockdown?
"Setia Untung Arimuladi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda," ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
Selain itu, Setia Untung Arimuladi juga dipandang memiliki jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI yang antara lain telah beberapa kali menduduki jabatan struktural yang strategis, seperti :
1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011)
2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012).
3. Kajati Riau (28 Mei 2014)
4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015)
5. Kajati Jabar (02 Juni 2016).
6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017).
7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 - hingga sekarang)
Tidak hanya menduduki jabatan struktural tersebut, Setia Untung Arimuladi juga pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
"Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut maka saya menilai bahwa pengangkatan Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MHum sebagai Wakil Jaksa Agung adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
ST Burhanuddin juga mengingatkan pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020.