Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang
Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menarik kembali draf Omnibus Law RUU cipta kerja.
Menurut Busyro, Omnibus Law hanya menguntungkan investor, tapi tidak melindungi masyarakat pekerja.
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).
“Intinya, Omnibus Law ini sebuah ancaman yang berdampak jangka panjang,” kata Busyro.
Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat.
Dia tak mau penolakan itu berujung pada kekacauan.
Baca: Perusahaan Asal China Klaim Sudah Temukan Vaksin Corona, Diberi Nama Coronavac
Menurut Busyro, perumusan naskah Omnibus Law juga dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Dia mengingat bagaimana Presiden Jokowi bahkan sempat meminta agar pembahasan RUU ini di DPR dapat rampung dalam 100 hari.
Baca: Mengerikan, Polisi Kota New York Temukan Puluhan Mayat di Sebuah Truk Tanpa Pendingin
Menurut dia, itu adalah wujud sikap angkuh seorang pejabat dan antidemokrasi.
“Mudah-mudahan ini disadari dengan cara presiden bersedia menarik naskah tersebut dan kemudian diskusi secara terbuka,” kata dia.
Baca: Jasa Travel Gelap Jaring Calon Pemudik Lewat Facebook, Tarifnya Rp 500 Ribu Sampai Tujuan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Keputusan presiden itu merupakan respons atas kontoversi yang muncul terkait pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah bersama DPR memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan, permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh presiden sudah sesuai dengan keinginan panja di Baleg DPR.
Menurut Baidowi, saat pembahasan nanti segala kemungkinan bisa terjadi. Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan bisa saja dihapus atau tetap menjadi bagian RUU Cipta Kerja dengan perbaikan.
"Apakah nantinya tetap menjadi bagian, di-drop, atau skemanya seperti apa, semuanya ditentukan di akhir. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenaagakerjaan," kata Baidowi, Jumat (24/4/2020).